Skip to main content

Featured

pertama di indonesia

 

WEWENANG PEMANGKU/PINANDITA




WEWENANG

Seorang Pamangku memiliki batas kewenangan yang berbeda dengan Sulinggih dalam mengantarkan yadnya. Berdasarkan Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu IX tahun 1986. Tugas dan wewenang Pamangku dalam mengantarkan yadnya adalah sebagai berikut:

1.      Menyelesaikan/nganteb upacara rutin atau pujawali/piodalan pada pura yang, di emongnya serta mohon tirtha kehadapan Istadewata yang disthanakan di pura tersebut termasuk upacara pembayaran kaul / sesangi.

2.    Bila menyelasaikan tugas di luar pura yang di emongnya, Pamangku / Pinandita tidak diperkenankan muput melainkan Nganteb, dengan tirtha pamuput dari sulinggih.

3.    Dalam penyelesaian upacara, Pamangku di beri wewenang, Bhuta yadnya sampai tingkat Panca sata Ayaban sampai tingkat Pulagembal, Manusa yadnya dari Bayi lahir sampai dengan otonan biasa, Pitra yadnya wewenang diberikan sampai pada memdem sawa di sesuaikan dengan desa mawacara.

TUGAS DAN KEWAJIBAN
Secara rinci tugas dan kewajiban Pamangku telah di atur dalam awig-awig Desa pakraman, untuk Pamangku Kahyangan Desa, Jika Pamangku kawitan atau Pamangku Pura Keluarga di atur berdasarkan kesepakatan pangempon atau penyungsung. Namun secara umum tugas dan kewajiban Pamangku adalah sebagai berikut:

1.      Melaksanakan tugas kepemangkuan dengan konsekwen dimana yang bersangkutan ditetapkan menjadi pamangku.
2.      Menjaga artha milik pura dan memelihara kebersihan serta kesucian pura dan segala hal yang dipandang dapat menodai kesucian pura.
3.      Melakukan layanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya, yaitu menyelesaikan upacara sesuai dengan kewenangannya.
4.      Menuntun umat dalam menciptakan ketertiban dan kekhidmatan pelaksanaan upacara.
5.      Sebagai Duta Dharma yang senantiasa memberikan tuntunan kepada umat menyangkut pelembagaan ajaran-ajaran Agama.



PENGHARGAAN ATAU HAK.

Sebagai wujud penghargaan terhadap tugas dan kewajiban pamangku yang cukup berat, Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek--aspek Agama Hindu VI tahun 1980 ditetapkan Sebagai berikut:

1.      Bebas dari ayah-ayahan desa, atau sesuai dengan tingkat kepemangkuannya.
2.      Dapat menerima, bagian sesari aturan atau sesangi.

3.   Dapat menerima bagian hasil pelaba pura (bagi pura yang memiliki pelaba)

4.   Apabila Pamangku meninggal dunia upacara pengabenannya di tanggung oleh pangempon di mana Pamangku itu bertugas.

Walau telah di atur seperti diatas, palaksanaannya tetap disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat maupun awig-awig yang telah di sepakati, baik yang berlaku di lingkungan suatu pura maupun desa adat. Pamangku Kahyangan Desa (Pamangku Desa, Puseh, Bale agung, Dalem dan sebagainya), menjadi tanggungan Desa Pakranian.
Bagi Pamangku yang bertugas di luar Kahyangan Desa, mendapat penghargaan dan hak dari kelompok pangempon pura tempatnya bertugas. Sedangkan kewajiban terhadap Desa Pakraman dan Pura Kahyangan Desa masih di bebani dalam tingkat tertentu sesuai dengan awig-awig setempat.
Sedangkan pamangku jenis Pinandita, pamangku Dalang, Pamangku Tukang tidak mendapatkan leluputan, karena tugasnya tidak terkait secara langsung dengan suatu Pura tertentu.

Comments

Popular Posts