Search This Blog
Kita semua adalah pelayan; biasa jadi pelayan keinginan sendiri, pelayan orang lain, pelayan masyarakat atau pelayan Tuhan ; jadilah pelayan yang mampu menyelamtkan diri di dunia dan akhirat
Featured
- Get link
- X
- Other Apps
Posted by
SUBHATMA
WEWENANG PEMANGKU/PINANDITA
WEWENANG
Seorang Pamangku memiliki batas kewenangan yang berbeda dengan Sulinggih dalam
mengantarkan yadnya. Berdasarkan Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu IX tahun 1986. Tugas dan wewenang Pamangku dalam mengantarkan yadnya adalah
sebagai berikut:
1.
Menyelesaikan/nganteb
upacara rutin atau pujawali/piodalan pada pura yang, di emongnya serta mohon tirtha
kehadapan Istadewata yang disthanakan di pura tersebut termasuk upacara pembayaran kaul / sesangi.
2.
Bila menyelasaikan tugas di luar pura yang di emongnya, Pamangku / Pinandita tidak diperkenankan
muput melainkan Nganteb,
dengan tirtha pamuput dari sulinggih.
3.
Dalam
penyelesaian upacara, Pamangku di beri wewenang, Bhuta yadnya sampai tingkat Panca sata Ayaban sampai tingkat Pulagembal, Manusa yadnya dari Bayi
lahir sampai dengan otonan biasa, Pitra yadnya wewenang diberikan sampai pada memdem sawa di sesuaikan dengan desa mawacara.
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Secara rinci tugas
dan kewajiban Pamangku telah di
atur dalam awig-awig Desa pakraman, untuk Pamangku Kahyangan Desa, Jika
Pamangku kawitan atau Pamangku Pura Keluarga di atur berdasarkan kesepakatan
pangempon atau penyungsung. Namun secara umum tugas dan
kewajiban Pamangku adalah sebagai berikut:
1.
Melaksanakan
tugas kepemangkuan dengan konsekwen dimana yang bersangkutan ditetapkan menjadi pamangku.
2.
Menjaga artha
milik pura dan memelihara kebersihan serta kesucian pura dan segala hal yang
dipandang dapat menodai kesucian pura.3. Melakukan layanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya, yaitu menyelesaikan upacara sesuai dengan kewenangannya.
4. Menuntun umat dalam menciptakan ketertiban dan kekhidmatan pelaksanaan upacara.
5. Sebagai Duta Dharma yang senantiasa memberikan tuntunan kepada umat menyangkut pelembagaan ajaran-ajaran Agama.
PENGHARGAAN
ATAU HAK.
Sebagai wujud
penghargaan terhadap tugas dan kewajiban pamangku yang cukup berat, Seminar Kesatuan
Tafsir Terhadap Aspek--aspek Agama Hindu VI tahun 1980 ditetapkan Sebagai berikut:
1. Bebas dari ayah-ayahan desa, atau sesuai dengan
tingkat kepemangkuannya.
2. Dapat menerima, bagian sesari
aturan atau sesangi.
3.
Dapat menerima bagian
hasil pelaba pura (bagi pura yang memiliki pelaba)
4.
Apabila Pamangku
meninggal dunia upacara pengabenannya di tanggung oleh pangempon di mana Pamangku
itu bertugas.
Walau telah di atur
seperti diatas, palaksanaannya tetap disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat
maupun awig-awig yang telah di sepakati, baik yang berlaku di lingkungan suatu
pura maupun desa adat. Pamangku Kahyangan Desa (Pamangku Desa, Puseh, Bale
agung, Dalem dan sebagainya), menjadi tanggungan Desa Pakranian.
Bagi
Pamangku yang bertugas di luar Kahyangan Desa, mendapat penghargaan dan hak dari kelompok
pangempon pura tempatnya bertugas. Sedangkan
kewajiban terhadap Desa Pakraman dan Pura Kahyangan Desa masih di bebani dalam
tingkat tertentu sesuai dengan awig-awig setempat.Sedangkan pamangku jenis Pinandita, pamangku Dalang, Pamangku Tukang tidak mendapatkan leluputan, karena tugasnya tidak terkait secara langsung dengan suatu Pura tertentu.
- Get link
- X
- Other Apps
Popular Posts
Posted by
SUBHATMA
wangsa, soroh, kasta dan warna di Bali
- Get link
- X
- Other Apps
Posted by
SUBHATMA
BUNGA YANG BOLEH DIGUNAKAN UNTUK YADNYA
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment